Infobekasi.co.id – Polisi meringkus dua pengemudi ojek online karena menjadi kurir narkoba jenis ganja. Keduanya dibekuk di jalan baru Grand Wisata, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Jumat lalu.
Kasat Narkoba, Kompol Dr Budi Setiadi mengatakan, penangkapan dua tersangka itu berawal dari laporan masyarakat. Polisi segera bergerak menuju ke lokasi yang dilaporkan tersebut.
Setelah penyelidikan, polisi mengidentifikasi keduanya. Masing-masing PR alias J dan SSH. Keduanya dibekuk tanpa memberikan perlawanan.
Hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti 12 plastik paket sabu dengan berat 28,42 gram dan dua buah unit handphone yang dijadikan sebagai alat komunikasi.
“Dua orang lagi R dan D masih DPO,” ucap dia.
Ia mengatakan, penangkapan keduanya juga dari hasil pengembangan pengungkapan kasus serupa di rumah kontrakan yang berada di kampung Cijengkol RT 001/RW 005, Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu.
Akibat perbuatannya, kedua diancam dengan undang-undang narkotika. Ancamannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (fiz)