Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota membuka pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) secara keliling.
Selama sepekan ada empat titik pelayanan. Syaratnya membawa fotocopy KTP Elektronik dan SIM Asli yang berlaku maksimal 14 hari sebelum habis.
Berikut jadwalnya:
Senin
Care Four Harapan Indah, Jalan Harapan Indah Raya No. 9E
Selasa
Mega Bekasi Hypermall (Giant), Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan
Rabu
Metropolitan Mal, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan
Kamis
Bekasi Cyberpark, Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan
(fiz)