Empat Titik Jalan yang Dipasang Kamera Tilang Elektronik

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan sepuluh kamera tilang elektronik di wilayah setempat. Kamera ini disebar di empat titik berbeda, yang akan digunakan dulu di simpang SGC, Jalan RE Martadhinata, Cikarang Utara.

Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, Ade Komarudin mengatakan, empat titik yang dipasang kamera diantaranya di Polres Metro Bekasi Jalan KH Dewantara, Simpang Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata Cikarang Kota, perempatan Ejip, dan satu titik lainnya di perempatan jalur menuju ke Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.

“Program tilang elektronik ini direncanakan, diberlakukan pertama kali di simpang SGC,” ujarnya, Jumat (05/03/21).

CCTV sendiri, kata dia, sudah dilengkapi dengan teknologi intelegent video analitic sehingga memungkinkan untuk melakukan pemantauan secara detail dan otomatis.

Saat ini hampir seluruh perlengkapan elektronik yang dibutuhkan untuk e-tilang sudah dipersiapkan. Selain itu, pusat informasi dan data e-tilang ini akan langsung dipantau oleh pihak kepolisian.

“Diskominfo Kabupaten Bekasi mendukung dan supporting. Terlebih, untuk e- tilang ini keterkaitannya dengan smart city. Saat ini, kami juga masih melakukan koordinasi penataan sistem untuk pemberlakuan e-tilang. Program ini merupakan kerja sama antara pihak kepolisian dan Diskominfo. Untuk pengadaan alat, ada di kita. Sistem sendiri, langsung dari pihak Polres,” terangnya.

Ia memastikan, bahwa empat titik yang saat ini direncanakan sebagai titik penerapan tilang elektronik sudah sesuai. Karena diketahui, jalur pertigaan yang akan di pasang peralatan pemaksimalan tilang elektronik merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan.

“Dari empat lokasi ini, ada yang tiga jalur. Jadi dari lokasi, ada yang harus dilengkapi tiga lokasi titik kamera. Empat jalur tersebut, merupakan jalur yang padat kendaraan,” jelasnya.

Polres Metro Bekasi menjadwalkan akan mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pengendara yang melanggar lalu lintas pada pertengahan Maret 2021.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, kebijakan tersebut sesuai program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rangka penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.

Pelanggaran lalu lintas yang dikenakan sanksi tilang elektronik ini di antaranya pelanggaran marka jalan, rambu-rambu lalu lintas, penggunaan helm dan sabuk pengaman, hingga menggunakan telepon genggam saat mengemudi. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini