Segera Diterapkan di Cikarang, Ini Mekanisme Mengurus Tilang Elektronik

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi akan segera menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai pertengahan bulan ini. Lokasinya di simpang SGC, Cikarang Utara.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, cara megurus denda ETLE ada beberapa tahapan. Pertama, pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi berdasarkan hasil identifikasi kendaraan.

“Sebelumnya, akan kita deteksi terlebih dahulu pemilik kendaraan, juga alamat rumah pelanggar. Lalu, akan kita berikan surat,” ujarnya dilansir dari situs resmi pemerintah daerah setempat, hari ini.

Setelah itu, pemilik kendaraan akan mengonformasi. Jika benar, akan langsung dikenakan tilang. Tapi, jika pemilik tidak segera mengonfirmasi, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir. Aktif lagi jika pelanggar mengurus pelanggaran tilang itu.

Prosedur untuk pembayaran denda bisa melalui perbankan maupun ikut sidang.

“Sasarannya pelanggaran terhadap marka jalan, menggunakan handpone saat mengemudi, kemudian pelanggaran safety belt atau sabuk keselamatan bagi roda empat,” kata Ojo. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini