Infobekasi.co.id – Mantan Pemain Sepak Bola Timnas Indonesia, Nuralim dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan. Dia dituduh menipu dengan modus dapat memasukkan orang menjadi pegawai kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. Nuralim membantah, mengaku hanya sebagai perantara.
Nuralim dilaporkan oleh AF, dengan nomor laporan: No LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Sejumlah uang oleh terlapor diberikan kepada Nuralim dengan bukti sebuah kwintansi penyerahan uang.
“Tapi uang sama semuanya ini Abang serahkan ke Pak E, Abang ini sebagai alat gitu,” kata Nuralim ketika dihubungi wartawan di Bekasi, Selasa (6/4).
Bahkan, Nurnalim sendiri mengaku juga menjadi korban. Ia mencoba memasukkan anaknya untuk bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi melalui E. Sampai sekarang belum ada kejelasan.
“Termasuk anak Abang jadi korban, lah Abang jadi korban juga. Bayar, Abang enggak sebutin deh (nominalnya),” kata dia.
Karena menjadi tertuduh dan terlapor, Nuralim mengaku harus memberikan klarifikasi. “Ini sudah menyangkut nama baik keluarga saya termasuk saya, saya harus klarifikasi. Makanya Abang harus bicara, membela diri, karena seluruh Indonesia mereka tahu Abang,” kata eks pemain Persija Jakarta ini. (fiz)