Upah Minimum Kota Bekasi Rp 4,8, Ini Respon Pengusaha

Infobekasi.co.id – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi, Farid Elhkamy, menyambut baik penetapan upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4,8 juta.

“SK Gubernur tersebut sudah sesuai dengan rekomendasi Depeko,” ucap Farid kepada wartawan dengan singkat, Rabu (01/12).

Menurut dia, upah yang ditetapkan sudah sesuai dengan keinginan pengusaha ihwal kenaikan upah tahun depan.

“Artinya hal ini sesuai dari keinginan yang kami usulkan ke Jawa Barat yaitu naik sebesar 0,71 persen,” jelasnya.

Dalam SK nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 menyebutkan bahwa UMK di Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, yaitu Rp 4.816.921,17. Sedangkan, di bawahnya ada Kabupaten Karawang 4.798.312,00, kemudian untuk Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90.

Upah Minimum Kabupaten/Kota mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022,” demikian penggalan keterangan dari SK tersebut yang diterima infobekasi.co.id.

Di Kota Bekasi, upah naik Rp Rp 33 ribu, sedangkan di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan. Selumnya buruh di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menuntut kenaikan hingga 7 persen dari upah tahun ini atau sekitar Rp 5,1 juta lebih

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini