Infobekasi.co.id – Aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa izin. Seperti sebidang tanah yang berada di Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Aset berupa tanah yang berada di belakang Pasar Baru Kota Bekasi itu dikuasai pihak swasta untuk kepentingan pihak lain.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika mengatakan, untuk menghindari penyalahgunaan aset oleh pihak lain, papan informasi sudah dipasang di lokasi tersebut.
“(Aset Pemkab Bekasi di Kota Bekasi) dikuasai dan diklaim oleh pihak lain. Sehingga kita melakukan pengamanan,” katanya, Senin (10/1).
Pengamanan pemasangan plang atau papan informasi di tanah sebidang milik Pemkab Bekasi itu dilaksanakan pada Rabu (5/1) kemarin. Pemasangan papan informasi itu berdasarkan instruksi Bupati Bekasi.
“Itu kan aset Pemda. Bagian Umum, Bagian Hukum dan BPKAD melaksanakan pengamanan aset berupa pemasangan plang bahwa tanah itu milik Pemkab Bekasi,” katanya.
Berdasarkan rekaman video, pemasangan papan informasi di tanah milik Pemkab Bekasi itu sempat dihalang-halangi warga. Bahkan beberapa orang terlihat saling dorong dengan petugas Satpol PP.
Lahan Pemkab Bekasi di Bekasi Timur, Kota Bekasi itu selama ini dikuasai pihak lain untuk dijadikan tempat berjualan atau pasar. Aset berupa lahan dan bangunan pasar itu total luasnya 10.410 meter persegi.(kendra)
Baca juga :
Sekelompok Pemuda Tawuran di Bekasi Timur, Disuruh Sungkem Lalu Dipulangkan
Remaja di Kabupaten Bekasi Tewas Dicelurit, Dua Pelaku Ditangkap
BBWS Diminta Segera Perbaiki Tanggul Citarum Kabupaten Bekasi yang Amblas