Kendaraan Dinas Pemkot Bekasi Tak Boleh Dipakai Mudik

Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota Bekasi melarang kepada para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran 2022 mendatang.

“Kalo melihat Surat Edaran (SE) dari Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, Para ASN itu bukannya dilarang mudik menggunakan mobil dinas, Tetapi secara aturannya memang tidak diperkenankan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto kepada infobekasi.co.id saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Senin (25/04) Siang.

Karto menyatakan, kemudian apabila dalam hal ini, nantinya ada ditemukan para ASN yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan mudik lebaran. Maka, tentunya pihaknya akan memberikan sanksi kepada pegawai tersebut sesuai dengan sejauh mana pelanggaran yang sudah dilakukan.

“Ya apabila ada yang melanggar, Nantinya kita lihat konteksnya sejauh mana pelanggarannya yang sudah dilakukan. Namun apabila itu terjadi maka tentunya akan ada sanksi disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan,” tandasnya

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo melarang untuk setiap ASN/PNS yang hendak melaksanakan mudik untuk tidak menggunakan kendaraan dinas. Sebab apabila melanggar, akan diberikan sanksi.

Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Surat edaran tersebut ditandatangani Tjahjo pada Rabu (13/4/2022).

Serta apabila ada ASN yang tetap nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberikan hukuman disiplin terhadap para pelanggar. Sanksi dijatuhkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini