Darurat Sampah, Seluruh Desa di Kabupaten Bekasi Harus Punya TPS3R

Infobekasi.co.id – Seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Bekasi diminta untuk membuat tempat pengolahan sampah dengan sistem reuse, reduce dan recycle atau TPS3R. Pengolahan dengan sistem tersebut untuk mengatasi persoalan darurat sampah.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, diperlukan strategi untuk melakukan desentralisasi pengelolaan sampah agar persoalan tersebut bisa diatasi.

“Mindset pengelolaannya harus diubah, dari yang awalnya hanya buang di TPA Burangkeng, diganti dengan pengelolaan di tingkat paling bawah, mulai dari RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan,” ucapnya, Kamis (10/11).

Untuk di tingkat paling bawah, Dani berharap setiap RT dan RW memiliki bank sampah yang dikelola secara mandiri untuk memilah sampah bernilai ekonomis, seperti kardus dan botol plastik.

“Kalau bank sampah kan kelembagaan mandiri dalam rangka memanfaatkan kembali sampah rumah tangga agar bernilai ekonomis, sehingga implikasinya ada pendapatan tambahan, di sisi lain mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA karena sudah ada penyaringan di tingkat RT/RW sehingga hanya residunya saja yang dibuang ke TPA,” katanya.

Oleh karena itu, dia meminta setiap desa harus memiliki TPS3R sebagai fasilitas menampung sampah plastik yang dikumpulkan masyarakat.

“Targetnya kami punya 187 TPS3R, karena jumlah desa ada 187, dalam waktu emlat tahun ke depan. Tentunya akan diprioritaskan bagi desa-desa yang sudah siap lahannya. Tidak bisa langsung jadi harus dicicil, akan kami siapkan anggarannya,” ucapnya.

Sedangkan di tingkat kecamatan, nantinya akan dibuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST). Para camat dan kepala desa diminta untuk mengedukasi masyarakat agar rencana desentralisasi sampah tersebut bisa terwujud.

“Makanya saya dorong para camat, karena masalahnya ada dua. Pertama kesiapan lahan dan kesedian masyarakat. Karena image masyarakat pasti kalau ada TPS3R atau TPST, jadinya bau dan lainnya. Ini yang harus kami beritahukan lagi. Padahal kalau dikelola dengan baik, tidak akan ada bau,” katanya.

Dani mengatakan, ada beberapa kriteria bagi lahan yang pantas untuk dibangun TPS3R dan TPST di Kabupaten Bekasi. Untuk TPS3R, membutuhkan lahan 2.000-3.500 meter persegi. Sedangkan TPST butuh lahan seluas satu sampai dua hektar.

“Kemudian, aksesnya harus mudah, truk, baktor harus bisa masuk ke dalam. Ketiga memang sebaiknya tidak dekat dengan pemukiman warga. Tapi kalau pun lokasinya tersedia dekat, berarti disiplin teknologi dan pengelolaannya harus tinggi supaya tidak bau dan tercecer,” ungkapnya.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini