Infobekasi.co.id – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan jasa perjalanan menyisakan uang Rp 2 juta di rekeningnya. Padahal, tersangka menerima uang hingga Rp 474 juta dari MAN 1 Kota Bekasi untuk biaya study tour ke Yogyakarta.
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan menuturkan, sebanyak 288 siswa kelas 3 Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi gagal berangkat ke Yogyakarta dalam rangka studi kampus dan wisuda. Padahal siswa sudah membayar uang senilai hampir dua juta ke pihak EO.
“Dari 288 (yang dibayarkan) itu uangnya udah enggak ada, kan Rp 474.500.000 itu enggak ada sama sekali. Disisa uang tabungan aja sisa Rp 2 juta,” ujar Kompol Arwan, Senin (12/6/2023) lalu.
Uang yang terkumpul mencapai setengah miliar itu rupanya diterima Aditya, secara bertahap hingga lima kali.
“Dia dari bulan Januari, sekitar empat kali atau lima kali,” singkat Arwan.
Bukannya untuk membayarkan sejumlah fasilitas dan keperluan akomodasi siswa selama di Yogyakarta, dikatakan Arwan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar hutang.
“Bukan pinjol, hutang pribadi kaitannya dengan itu, makanya dia tutupkan ke sana, diambil dari uang sekolah itu pun tidak sekaligus secara bertahap,” jelas Arwan.
Kemudian dari pemeriksaan penyidikan, sejumlah sekolah bahkan pernah memakai jasa EO yang dikelola Aditya.
Namun, usai menerima uang yang terkumpul lagi lagi disalahgunakan oleh tersangka.
“Pengakuan dia sudah pernah namun untuk di sini dia mengakui bahwa uangnya itu baru banyak digunakan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak EO menjanjikan siswa untuk berangkat pada 29 Mei lalu, kemudian diundur lagi dan disepakati tanggal 8 Juni 2023.
Bila terencana, perjalanan ke Yogyakarta berlangsung selama hampir 4 hari, hingga Minggu (11/6).
Alih alih menikmati liburan, pada Kamis (8/6) lalu, Aditya dan EO tak jua tujukan itikad baik, bahkan bus tak kunjung datang dan tak bisa tunjukkan booking hotel tempat menginap.
Peristiwa tersebut buat wali murid dan siswa mengamuk.
Aditya dan salah satu stafnya tersebut akhirnya diamankan Polsek Bekasi Utara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aditya dikenakan hukuman penjara selama empat tahun.
“Pasal 372 – 378 penipuan dan penggelapan dengan kurungan penjara selama empat tahun,” pungkasnya.
Penulis: Fahmi
Editor: Adi T