infobekasi.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu sistem proporsional terbuka atau coblos anggota legislatif tetap berlaku.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi sistem pemilu proporsional terbuka pada Kamis (15/6). Menolak permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman membacakan putusan, Kamis (15/6), seperti dilansir merdeka.com.
Mahkamah Konstitusi menilai, dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” pungkas Anwar Usman.
(Dede Rosyadi/Deros)