Skip to content

Waspada Penipuan Online Kerja Paruh Waktu

infobekasi.co.id –  Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) mengimbau masyarakat agar waspada modus penipuan mengatasnamakan lowongan kerja paruh waktu.

“Modus Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas “like” dan “subcribe” atas suatu konten digital seperti konten di Youtube. Atas kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu,” beber Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas), Hudiyanto, Sabtu (8/7/23) lalu.

Ketika korban terpancing dengan memberi bayaran di awal kegiatan. Korban.kembali dibujuk untuk melakukan tugas lain dengan syarat melakukan deposit sejumlah dana terlebih dahulu.

Dana korban yang didepositokan dijanjikan akan dikembalikan di kemudian waktu, tapi setelah korban terpancing untuk melakukan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali.

“Pemberantasan terhadap tawaran kegiatan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, yaitu sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab,” imbaunya.

Satgas pemerintah yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kementerian Perdagangan , Bank Indonesia, Kepolisian Negara, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) berpesan agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting dalam menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.

“Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau tidak,” jelasnya.

Sejak April sampai Juni 2023, Satgas menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram  menawarkan pinjaman online secara ilegal.

“Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna menekan peluang penipu memperdaya masyarakat,” ucap Hudiyanto seperti dilansir dari Antara.

Apabila masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan (diduga ilegal), segera lapor ke Layanan Konsumen OJK 157 Telepon (021) 157. Email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id

(Dede Rosyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *