Kuasa Hukum Heri-Sholihin Ancam Laporkan Akun Medsos ke Polisi Diduga Kampanye Hitam

Infobekasi – Kuasa Hukum pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 01, Heri Koswara-Sholihin yakni Iqbal Daud Hutapea mengancam akan melapor ke polisi buntut maraknya dugaan hoaks dan penghinaan kliennya di media sosial.

Iqbal menuturkan, laporan itu akan mereka buat karena selama proses kampanye berlangsung, paslon Heri-Sholihin kerap diserang melalui narasi negatif.

Salah satunya adalah pengeditan foto wajah Heri Koswara yang dimodifikasi dan disatukan dengan tubuh hewan.

“Kami tim hukum 01 mengamati, beberapa akun sudah tidak manusiawi lagi. Sosok pak Heri dimodifikasi dengan gambar kepala hewan,” tegas Iqbal di bilangan Bekasi Selatan, Selasa (19/11/2024).

Tak hanya Heri, serangan ini juga turut menimpa Sholihin. Dalam akun TikTok @pejuaang_nkri, Iqbal secara eksplisit menyatakan bahwa kliennya difitnah mengikuti akun pornografi di Instagram.

Menurut Iqbal, penyebaran informasi itu dinilai telah melanggar batas privasi seseorang dan berpotensi melebar ke arah fitnah.

“Ini artinya kita sudah tidak berbicara tentang sebuah konsep dan program lagi, tapi sudah bicara masuk ke dalam pribadi. Sangat mengusik suasana kebatinan sebagai manusia,” jelas Iqbal.

Tak sampai di situ, Iqbal juga menjelaskan secara rinci soal asal usul akun Instagram Sholihin.

Ia menuturkan, bukan kliennya lah yang mengikuti salah satu akun pornografi di Instagram. Sebab, di tahun 2018, kliennya meminta seseorang untuk dibuatkan akun Instagram pribadi.

Namun, seiring waktu berjalan, orang yang diberikan kepercayaan itu tak lagi mengelola akun Instagram milik Sholihin dan kliennya pun tidak lagi mengetahui apa yang terjadi selanjutnya.

“Orang yang dipercaya oleh pak Sholihin itu sudah hengkang, tidak menjadi timnya lagi. Nah, itu kami lagi lakukan investasi,” ucap Iqbal.

Iqbal lalu menegaskan dan meminta masyarakat, termasuk dari pihak paslon lain untuk berkompetisi sesuai dengan kaidah dan peraturan yang berlaku.

Ia bahkan tak segan-segan melapor ke polisi apabila ada unsur pelanggaran pidana dalam kasus yang merugikan kliennya.

“Artinya ada akun-akun yang jelas melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1, pasal 28 ayat 1, pasal 29 dan sebagainya. Kemudian ada Pasal 311 KUH Pidana tentang fitnah. Ini jelas, kami sedang mengumpulkan hal-hal tersebut,” pungkas Iqbal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini