Infobekasi – Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bekasi Heri Koswara dan Sholihin (Pemohon) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 tanggal 6 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU Wali Kota) ini, dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada Rabu (8/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, M. Rullyandi kuasa hukum Pemohon menyebutkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Bekasi (Termohon) terhadap para pasangan calon, yakni Paslon 01 Heri Koswara–Sholihin memperoleh 452.351 suara; Paslon 02 Uu Saiful Mikdar – Nurul Sumarheni memperoleh 64.509 suara, sedangkan Paslon 03 Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe memperoleh 459.430 suara, dengan total suara sah 976.290 suara, dan jumlah suara tidak sah mencapai 43.794, serta total suara sah dan tidak sah adalah 1.020.084 suara. Pemohon menilai perolehan suara yang didapatkan Paslon 03 melanggar hukum secara terstruktur, sistematis, dan masif yang menciderai demokrasi.
Kartu Keren dan Keterlibatan ASN
Salah satu dalil pelanggaran dimaksud, jelas Rullyandi, Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bekasi Tahun 2024 Nomor Urut 03 pada 29 Oktober 2024 di Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara menerbitkan Kartu Keren kepada masyarakat dengan saldo Rp999.999 yang dapat digunakan saat kegiatan kampanye paslon yang bersangkutan. Di samping itu, Paslon 03 menyatakan jika terpilih maka akan dibuatkan program yang dapat kembali menggunakan “Kartu Keren” dengan saldo yang tersisa yang disebar pada 12 kecamatan di Kota Bekasi.
Berikutnya, sambung Rullyandi, Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan Paslon 03 dengan melibatkan ASN dan RT/RW dalam pemenangannya. Pada 23 Oktober 2024 di Kantor Sekretariat RW 18, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur telah terjadi pelanggaran dengan menggunakan fasilitas negara yang dilakukan Paslon 03 dengan melakukan pemasangan alat peraga kampanye di kantor tersbeut. Kemudian pada 1 November 2024 paslon 03 menggunakan fasilitas negara menggunakan akun resmi Instagram Kelurahan Margahayu, Kelurahan Jatikramat, dan akun resmi PKK Kecamatan Mustikajaya dengan me-like postingan akun resmi Instagram Paslon 03 yang berisikan konten aktivitas kampanye. Lalu telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPUD Kota Bekasi Afif dengan meminta PPK Pondok Melati untuk membantu suara Paslon 03. Permintaan ini ditindaklanjuti oleh PPK dengan menghubungi PPS melalui pesan Whatsapp dengan iming-iming imbalan Rp300.000 untuk setiap PPS.
“Atas pelanggaran-pelanggaran ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan Heri–Sholihon sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Tahun 2024 atau setidaknya memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Kota Bekasi tanpa keikutsertaan Paslon 03 Tri Adhianto – Abdul Harris Bobihoe,” pinta Rullyandi.