Infobekasi.co.id – Lima pemilik rumah di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan tak menuntut Pengadilan Negeri Cikarang setelah rumahnya menjadi korban salah penggusuran.
Salah satu korban, Asmawati (69) mengaku tak mau menuntut pengadilan, namun tetap menginginkan keadilan ditegakkan.
“Kita serahkan yang berwajib,” ucap Asmawati, Jumat 7 Februari 2025.
Asmawati menerima rumahnya kini rata dengan tanah. Ia menganggap tindakan pengadilan yang salah menggusur rumahnya sebagai ujian hidup.
“Rumah saya sudah rata dengan tanah.
Kami menerima cobaan ini, sudah terjadi gimana? Kita cuma berdoa kepada Allah,” tutur Asmawati.
Mursiti (60), korban lain bersyukur Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mau membantu Rp 25 juta untuk semua korban.
Baginya, bantuan tersebut sangat membantu untuk mengembalikan bangunan rumah seperti semula.
“Saya sangat senang sekali karena Pak Menteri memperhatikan kami rakyat kecil. Terima kasih sekali, saya sangat terbantu untuk bertahan hidup, dibantu Rp 25 juta, masing-masing dari pribadi Pak Menteri,” katanya.