Pelaku Penganiayaan Satpam RS Mitra Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka

infobekasi.co.id – Pihak kepolisian menetapkan AFET berusia 25 tahun jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan (Satpam) Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat bernama Sutiyono.

“Kita tetapkan AFET (pelaku penganiayaan Satpam) status dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, pada Jumat, 11 April 2025.

Polisi menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan AFET sebagai tersangka.

“Semalam kita amankan dengan surat perintah. Kemudian kita periksa. Bahwa terlapor sudah kita tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kompol Binsar.

Pelaku terancam pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Kompol Binsar.

Sebelumnya, AFET sempat mendapat dua kali pemanggilan polisi. Namun, mangkir dalam perintah tersebut. Pemanggilan pertama pada Senin, 7 April 2025, dan kedua pada Rabu, 9 April 2025.

“Kita lakukan penahanan dan memang ditemukan fakta pada saat kita kirim surat panggilan yang bersangkutan memang berada di Pontianak,” pungkasnya.

Reporter: Fahmi

Editor: Deros

#Penganiayaan #Satpam #RSMitraKeluarga #Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini