Polisi: Pemuda Aniaya Ibu Kandung Kerap Konsumsi Pil Eksimer dan Nyaris Bunuh Paman

Infobekasi.co.id – Tersangka penganiayaan terhadap ibu kandungnya di Bekasi Timur, berinisial MI berusia 23 tahun, diketahui kerap mengonsumsi obat keras jenis pil eksimer sebelum melakukan aksinya.

“Diduga saat kejadian masih dalam pengaruh eksimer,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis, 26 Juni 2025 kemarin.

MI sendiri mengakui kepada polisi bahwa dirinya sering mengonsumsi obat terlarang tersebut. “Pelaku memang sering mengonsumsi obat berbahaya jenis eksimer,” jelas Kombes Kusumo.

Selain bersikap kasar kepada ibunya, MI juga disebut sering bersikap tidak hormat terhadap pamannya. Bahkan, sempat mengancam akan membunuh sang paman, lantaran tidak terima terus-menerus dinasihati.

“Ancaman itu terjadi setelah pelaku menganiaya ibunya. Dia sempat mengambil pisau dan hendak menyerang pamannya,” ungkap Kombes Kusumo.

Menurut keterangan, sang paman kerap menasihati MI agar lebih bijak memanfaatkan waktu dan mencari pekerjaan. Namun nasihat itu justru membuat MI tersinggung.

Berita sebelumnya, kasus ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2025, di kediaman mereka di Perumahan Bekasi Jaya Indah, Bekasi Timur. Aksi penganiayaan tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video, MI terlihat memukul ibunya, Meilanie, karena tak diberi pinjaman motor dan uang sebesar Rp30 ribu untuk pergi nongkrong bersama teman-temannya. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan.

Kini, MI telah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Reporter : Fahmi

Editor: Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini