Infobekasi.co.id – Seorang pria di Bekasi, bernama Riki Susanto berusia 41 tahun, akhirnya ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak tirinya, berinisial NAS berusia 13 tahun.
Pencabulan tersebut, menurut Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa, telah terjadi setidaknya empat kali sejak korban duduk di kelas 5 SD, mulai tahun 2023 hingga 2025.
“Peristiwa pencabulan ini terjadi beberapa kali, kurang lebih empat kali,” ungkap Kombes Mustofa, Rabu, 9 Juli 2025.
Riki mengancam korban agar tidak melapor dengan mengatakan, awas kamu jangan bilang mama ya, kamu gak takut mama jualan sendiri, kalau ayah masuk penjara. Ia mencabuli NAS di rumahnya sendiri dengan cara membekap mulut korban.
Setelah bertahun-tahun menyimpan trauma, NAS akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya dan kakaknya pada 23 Juni 2025. Saat diminta klarifikasi, Riki beralasan ingin ke kamar mandi dan melarikan diri. Kakak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi.
Polisi berhasil menangkap Riki di rumah kerabatnya di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin, 7 Juli 2025. Riki mengaku melakukan pencabulan karena tidak mampu menahan hawa nafsu.
“Motifnya karena hawa nafsu,” ucap Riki.
Atas perbuatannya, Riki dijerat dengan Pasal 76D junto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros








































