Infobekasi.co.id – Tim gabungan dari Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengamankan Warga Negara Indonesia (WNI) Rifaldo Aquiono Pontoh pada hari Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria tersebut tercatat dalam daftar Interpol Red Notice.
Kepala Bagian Jatranin Set NCB Interpol Indonesia, AKBP Ricky Purnama, menyampaikan, bahwa Rifaldo merupakan bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional sekaligus terlibat dalam penipuan online yang beroperasi dari Kamboja.
“Dugaan kasusnya, Ia merekrut korban melalui media sosial dengan menawarkan lowongan pekerjaan luar negeri, menjanjikan gaji tinggi. Namun kenyataannya, korban mengalami kekerasan berat, paspor disita, upah tidak dibayarkan, bahkan ditekan untuk membayar biaya mahal jika ingin pulang atau mengundurkan diri,” beber AKBP Ricky.
Informasi mengenai pergerakan Rifaldo pertama kali diterima NCB Interpol Indonesia dari NCB Manila pada hari Jumat (20/2). Diketahui, Rifaldo melakukan perjalanan dari Kamboja menuju Filipina sebelum melanjutkan rute perjalanan ke Bali.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak Set NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi erat dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan Imigrasi Bandara Ngurah Rai.
“Berkat koordinasi yang cepat dan sinergi antar satuan kerja, Rifaldo berhasil diamankan segera setelah tiba di Bali,” jelas AKBP Ricky.
Redaktur: Deros








































