5 WNA Nigeria Ditangkap Imigrasi Bekasi, Terlibat Investasi Fiktif dan Overstay

infobekasi.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bekasi menangkap lima warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Kelimanya, berinisial OJN, OMN, OCO, CLA, dan OJC. Mereka diduga melanggar izin tinggal dan terindikasi terlibat dalam praktik investasi fiktif.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pemantauan WNA. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas menangkap OJN dan OMN di sebuah apartemen di Bekasi.

“Kelima pria tersebut diduga melakukan pelanggaran berat, mulai dari investasi fiktif hingga masa tinggal berlebih (overstay) selama ribuan hari,” kata Anggi dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Hasil pemeriksaan awal, OJN dan OMN sebenarnya memiliki izin tinggal investor. Namun, mereka diduga menyalahgunakan izin tersebut dengan memanfaatkan perusahaan sponsor fiktif agar bisa terus menetap di Indonesia. Dari pengembangan kasus dua WNA ini, petugas kemudian berhasil meringkus tiga WNA lainnya, yaitu OCO, CLA, dan OJC.

“Berdasarkan pengecekan data sistem keimigrasian, ketiganya terbukti melampaui masa izin tinggal dalam durasi yang sangat signifikan,” tambah Anggi.

Data Imigrasi mencatat, OCO telah overstay selama 3.073 hari atau lebih dari delapan tahun sejak tahun 2017. Sementara CLA overstay selama 1.144 hari, dan OJC selama 199 hari.

Kelima WNA Nigeria tersebut dijerat Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, terkait melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari. Mereka juga dikenakan Pasal 123 huruf B terkait pemberian keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.

“Kelima WNA tersebut saat ini berada di Kantor Imigrasi Bekasi guna menjalani pemeriksaan mendalam,” jelas Anggi.

Sebagai langkah tegas, pihak Imigrasi bakal menerapkan tindakan administratif berupa deportasi serta pencantuman nama mereka dalam daftar penangkalan masuk ke Indonesia.

Lebih Anggi Wicaksono menegaskan, pihaknya bakal terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA di wilayah Bekasi guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

“Operasi ini adalah pesan serius bagi seluruh warga negara asing di wilayah Bekasi untuk senantiasa mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Fahmi)

Editor : Dede Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini