Infobekasi.co.id – Sekelompok orang yang terdiri dari tiga remaja (ABG) dan seorang pria dewasa ditangkap polisi, setelah kedapatan mencuri kabel tembaga penangkal petir milik warga di wilayah Bekasi Utara. Aksi pencurian itu dilakukan dengan cara memanjat atap rumah, dan rekaman perbuatannya sempat viral di media sosial.
Kejadian pada Kamis, 7 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Perumahan Taman Wisma Asri II Blok AA 14 No. 23 RT 04/20, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara. Saat itu, pelaku datang beramai-ramai dan langsung beraksi memanjat bangunan rumah korban.
Kapolsek Bekasi Utara, AKP Tono Listianto, menyebut, dari empat orang pelaku, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur, yaitu BME (15 tahun), I (15 tahun), dan MSP (13 tahun). Satu orang lainnya adalah pria dewasa berinisial SB (58 tahun).
“Tiga pelaku itu masih anak-anak, mereka punya peran masing-masing saat melakukan aksinya,” jelas Tono, Jumat, 15 Mei 2026.
BME dan I bertugas naik ke atas, memanjat atap rumah, lalu memotong kabel tembaga penangkal petir menggunakan tang besi. Sementara itu, rekannya yang lain, MSP, menunggu di bawah untuk menerima kabel sudah dipotong dan dilempar dari atas. Setelah semua kabel berhasil diambil, ketiga remaja itu menyimpan dulu barang curiannya.
Selanjutnya, mereka menjual barang hasil curian itu kepada penampung rongsok yang berinisial S, yang beralamat di Jalan Raya Perjuangan, Kelurahan Teluk Pucung, dan bertindak sebagai penadah.
Perbuatan mereka ternyata terekam kamera pengawas milik warga. Rekaman itu kemudian tersebar luas di media sosial, membuat polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.
Berkat penelusuran yang dilakukan, polisi akhirnya menangkap seluruh pelaku di kawasan Kavling Kampung Irian, Kelurahan Teluk Pucung, pada Rabu, 13 Mei 2026, pukul 21.00 WIB.
Saat diperiksa, para pelaku mengakui semuanya. Kerugian yang dialami korban akibat hilangnya kabel penangkal petir itu ditaksir mencapai Rp2 juta.
Untuk pertanggungjawaban hukumnya, tiga pelaku yang masih di bawah umur dikenakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan pelaku dewasa dan penadah, disangkakan Pasal 591 KUHP tentang penadah atau pertolongan jahat.
(Fahmi/DR)






























