40 Travel Gelap Membawa Pemudik Dihentikan Ketika Melintas Bekasi

Infobekasi.co.id – Kepolisian Resor Metro Bekasi menghentikan sebanyak 40 travel gelap yang mengangkut pemudik selama larangan mudik berlaku sejak 24 April lalu. Polisi lalu meminta mereka kembali lagi ke asal pemberangkatannya.

“Selain diputar balik, kami juga memberikan sanksi tilang karena melanggar pasal 308 UU LLAJ tahun 2009 yaitu tidak mempunyai ijin trayek,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rahmat Sumekar pada Senin (18/5).

Rahmat mengatakan, tujuan pemudik yang menumpang kendaraan travel itu antara lain ke Jawa Tengah, Jawa Timur dan sejumlah daerah di Jawa Barat. Adapun asal mereka dari Jakarta dan daerah di sekitarnya.

Ia mengatakan, puluhan travel tersebut menghindari penyekatan di jalan tol. Tapi, justru terkena penyekatan di jalan arteri yang berada di Jalan Raya Rengasbandung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Jalur ini adalah jalan utama menuju Jalur Pantura.

“Ada yang melintas siang ada juga yang melintas malam hari,” kata dia.

Menjelang Lebaran, Pemudik Mulai Meningkat

Rahmat menambahkan, hingga hari ini jumlah kendaraan yang diputar balik karena hendak mudik sebanyak 2000 kendaraan.

Ia menyebut, menjelang lebaran tren pemudik melintas cenderung meningkat. Pihaknya mulai menebalkan pengamanan di titik penyekatan menjelang lebaran. Selain di jalur utama, ada dua jalur alternatif yaitu di Cibarusah dan Pebayuran.

“Masih banyak yang mau mudik tujuan Jawa barat, Jawa tengah dan Jawa Timur,” kata Rahmat Sumekar. (fiz)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini