Infobekasi.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memeriksa lima anggota DPRD Kota Bekasi terkait kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Selasa siang, 26 Agustus 2025.
“Ya betul (Pengembangan perkara korupsi alat Dispora),” ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kota Bekasi Ryan Anugrah kepada wartawan, Selasa, 26 Agustus 2025. Ia menegaskan, kelimanya berstatus legislator aktif.
“Mereka DPRD Kota Bekasi aktif, ada lima orang,” jelasnya.
Terpisah, Kuasa hukum tersangka korupsi pengadaan alat olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih dan Muhammad AR alias MAR, tetap mendukung proses perkara berjalan semestinya.
“Saya yakin dan percaya rekan jaksa akan profesional dalam mengungkap kasus ini,” kata Yoga.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Kamis, 15 Mei 2025.
Ketiganya adalah Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Bekasi yakni Ahmad Zarkasih, Direktur Utama dari pihak ketiga berinisial M, dan Kabid Kepemudaan berinisial MAR.
Kasus korupsi ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp4,7 miliar dalam pengadaan alat olahraga tahap 1 dan 2 Dispora Kota Bekasi periode 2023.
BPK meminta Wali Kota Bekasi menindaklanjuti temuan itu dan mengembalikan kelebihan dana ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Reporter : Fahmi
Editor : Deros





























