Infobekasi.co.id – Direktur Institut Studi Inovatif Generasi & Humanitas Terpadu (INSIGHT), Dede Rosyadi, mengungkapkan pandangannya terkait wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, merupakan bagian dari usulan Komite Reformasi Polri.
Menurutnya, gagasan ini perlu dikaji secara mendalam karena dikhawatirkan kurang sejalan dengan semangat reformasi dan berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi lembaga penegak hukum.
Dede Rosyadi menekankan pentingnya Polri untuk tetap berdiri sebagai lembaga yang profesional dan mandiri. Hal ini dianggap esensial agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum tanpa adanya intervensi politik.
“Menempatkan Polri di bawah kementerian dikhawatirkan dapat memunculkan subordinasi baru dan berpotensi mempengaruhi netralitas aparat penegak hukum. Reformasi 1998 telah menekankan pentingnya pemisahan Polri dari kekuasaan politik,” ujarnya kepada insan media, Sabtu (11/10/2025).
Ia berpendapat, bahwa pengawasan terhadap Polri akan lebih efektif jika diperkuat melalui mekanisme akuntabilitas publik dan lembaga pengawas independen, daripada melalui kontrol struktural kementerian.
“Jika tujuan utamanya adalah pembenahan sistem, maka yang dibutuhkan adalah transparansi, integritas, dan mekanisme pengawasan yang kuat. Alih-alih menempatkan Polri di bawah kementerian, yang dikhawatirkan dapat mengulang pola lama yang telah dihindari pasca-reformasi,” tandasnya.
Lebih jauh sarjana lulusan ilmu komunikasi UIN Syarif Hidayaah Jakarta ini juga mengingatkan, bahwa wacana tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik yang beragam, khususnya terkait motif politik di balik reformasi kepolisian.
“Dikhawatirkan, hal ini dapat menimbulkan interpretasi bahwa Polri berpotensi menjadi instrumen kekuasaan, yang tentu perlu dihindari demi menjaga nilai-nilai demokrasi dan keadilan,” nilainya.
Lebih lanjut, Dede Rosyadi menegaskan, bahwa upaya reformasi Polri tetap diperlukan, namun harus diarahkan pada transformasi budaya, tata kelola, dan profesionalisme aparat, melainkan pada penguatan esensi profesionalisme dan independensi, daripada perubahan struktural yang berisiko mengaburkan fungsi tersebut.
#ReformasiPolri #Infobekasi #Polri #Polisi






























