infobekasi.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan kebijakan baru, gun memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Warga yang melakukan pembayaran di wilayah Bekasi dan Depok kini tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kemudahan ini melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71, Senin (6/4/2026). kemarin. Menurutnya, aturan ini dihapus agar masyarakat tidak lagi kesulitan saat mengurus perpanjangan pajak.
“Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup bawa STNK saja,” tegas KDM sapaan akrab Dedi Mulyadi, dikutip, Selasa (7/4/).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 6 April 2026. Dalam aturan tersebut, wajib pajak cukup membawa dokumen; e-KTP asli dan fotokopi (pihak yang menguasai kendaraan saat ini), STNK asli dan fotokopi.
Kemudahan ini dinilai sangat membantu pemilik kendaraan bekas yang sudah beberapa kali berpindah tangan, sehingga sulit melacak data pemilik awal. Dedi berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan.
“Berkat bantuan Bapak dan Ibu semua yang membayar pajak, pendapatan terus meningkat dan pembangunan jalan terus kita lakukan,” tambahnya.
Aturan ini berlaku untuk wilayah yang berada di bawah koordinasi Polda Metro Jaya, meliputi Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi. Sebelumnya, Pemprov Jabar juga telah menghapus syarat wajib membawa BPKB untuk pembayaran pajak tahunan.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk pajak tahunan. Sementara itu, untuk pembayaran pajak lima tahunan, masyarakat tetap diwajibkan membawa BPKB asli.
Pemerintah juga mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi SIGNAL agar pembayaran dapat dilakukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Editor : Deros





























