Pelanggaran Keimigrasian di Bekasi Tertinggi di Januari, Capai 71 Kasus

Infobekasi.co.id – Kantor Imigrasi Bekasi melakukan deportasi terhadap 23 orang Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dalam periode yang sama, juga ada 139 kasus pelanggaran keimigrasian, sebagai hasil pelaksanaan fungsi pengawasan dan penindakan.

Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, membeberkan, rincian tindakan deportasi terdiri dari sembilan kasus pada Januari, tujuh kasus pada Februari, dan tujuh kasus pada Maret 2026.

Selain itu, tercatat 21 kasus kelebihan masa tinggal atau overstay, dengan rincian 17 kasus di bulan Januari, serta dua kasus masing-masing pada Februari hinggabMaret 2026.

Petugas Imigrasi melaksanakan 73 kali operasi, meliputi 33 kali pada Januari, 25 kali pada Februari, dan 13 kali pada bulan Maret. Sementara itu, tindakan pencegahan dan penangkalan sebanyak 22 kasus, dengan rincian sembilan kasus pada Januari, enam kasus pada Februari, dan tujuh kasus pada Maret.

“Secara keseluruhan, jumlah pelanggaran yang ditemukan mencapai 139 kasus. Januari menjadi bulan dengan angka tertinggi, yaitu 71 kasus, disusul bulan Februari 54 kasus, dan Maret 14 kasus,” ujar Anggi, Jumat, 15 Mei 2026.

Ia menegaskan, pihaknya bakal terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA, guna menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah Bekasi.

(Fahmi/DR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini