Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan pria berinisial G (18) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap keponakannya sendiri, balita MAJ (2). Peristiwa hang terjadi di kontrakan Omah Seruni 99 No.7, Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi, waktu lalu.
“Telah kita lakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka berinisial G,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Andi Muhammad Iqbal, Jumat (29/5/2026).
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan tersangka. Meski sempat berubah-ubah keterangan, G akhirnya mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan yang bersangkutan walaupun berubah-ubah, intinya yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” kata Kompol Andi
Polisi mengungkap, G diketahui sudah dua hari tidak mengonsumsi obat penenang kejiwaan karena keluarganya tidak memiliki uang untuk membelinya.
“Sudah dua hari kehabisan obat. Ibu tersangka belum punya uang beli obat, jadi tersangka tidak minum obat selama dua hari,” jelasnya.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan psikiatri dari RS Polri untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka. Sementara itu, G telah dibawa ke RS Polri untuk menjalani perawatan dan penanganan.
“Ya, sudah kami antarkan dan dirawat di Rumah Sakit Polri,” tegas Kompol Andi.
Atas perbuatannya, G dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 458 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023. Ia terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.
(Fahmi/DR)





























