Razia Telepon Genggam di SMPN 2 Kota Bekasi

RAZIA HP SMPN 2 (1)BEKASI – Guna memaksimalkan proses belajar mengajar, dan menjauhkan siswa dari hal negatif, serta menjalankan tata tertib, pihak sekolah SMP Negeri 2 Kota Bekasi, pada Kamis (10/03), melakukan razia telepon genggam kepada seluruh siswa.

Razia di sekolah SMPN 2, yang berada di Jln. Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, diwakili oleh guru bidang Kurikulum.

Para siswa yang membawa telepon genggam pun menyerahkan satu persatu alat komunikasi tersebut ke meja guru. Razia ini dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah, dimana para siswa tidak diperbolehkan membawa telepon genggam saat berada di lingkungan sekolah, dan jika memang harus dibawa, telepon genggam tersebut haruslah dititipkan kepada wali kelas.

Sementara itu, salah satu siswa yang kedapatan membawa telepon genggam, mengatakan bahwa alat tersebut dibawa untuk berkomunikasi dengan orangtuanya.

Menurut guru bidang Kurikulum, kegiatan ini walau sudah diprogramkan setiap bulannya, namun waktu pelaksanaannya dilakukan secara acak. Sejauh ini, sebenarnya pihak sekolah memperbolehkan para siswa membawa telepon genggam, tapi yang tidak berkamera, dan fungsinya hanya untuk berkomunikasi dengan orangtua. Sementara jika ada siswa yang kedapatan membawa alat komunikasi yang berkamera, dan menggunakannya saat proses belajar mengajar, akan diberikan teguran, dan selanjutnya akan dilakukan pemanggilan terhadap orangtua masing-masing.

Dengan adanya kegiatan razia ini, pihak sekolah berharap konsentrasi belajar siswa bisa terfokus, dan perilaku berdisiplin terhadap tata tertib bisa selalu dipatuhi. Pihak SMPN 2 juga menambahkan, bahwasannya razia yang dilakukannya bukan hanya razia telepon genggam saja, melainkan juga razia kerapian seragam. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini