BEKASI UTARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi tidak memberikan pelayanan terhadap perekaman KTP elektronik, melainkan hanya memfasilitasi pencetakan surat keterangan telah melakukan perekaman saja. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Proyeksi Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi, saat ditemui infobekasi.co.id di lokasi Bekasi Expo, Senin (13/03).
Menurut Jamus, kondisi stand yang ramai, aparatur dan alat yang terbatas belum memungkinkan Disdukcapil melakukan perekaman KTP elektronik di Bekasi Expo.
“Karena kondisi blanko sampai saat ini di seluruh Indonesia belum ada, jadi kami tetap proses, namun produknya surat keterangan (suket). Syarat hanya bawa KK, cukup itu aja kalau mau buat suket KTP elektronik. Cuma kami di sini nggak bisa rekam. Karena kondisi ruangannya nggak mungkin memadai,” ujar Jamus.
Menurutnya, untuk melakukan perekaman dibutuhkan ruangan yang tenang dan tidak ramai, karena butuh waktu untuk pengambilan foto, sidik jari, dan lainnya.
“Karena stand kami belum memungkinkan, maka belum berani. Sehingga untuk rekam bisa dilakukan di kecamatan dan dinas. Yang di sini prinsipnya hanya proses pencetakan suket. Jadi masyarakat yang sudah rekam data namun suketnya belum keluar karena mungkin jaringannya off atau apa, nah itu bisa diambil di sini,” katanya.
Dalam sehari Jamus menyebutkan bahwa pihaknya membuka 100 nomor antrean untuk pendaftar pencetakan suket mulai pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB.
“Karena kan kasian yang ibu-ibu bawa bayi dan anak kecil. Makanya 100 dulu aja, biar dia bisa taruh berkas di sini lalu kami proses dan bisa jalan-jalan dulu sambil menunggu,” ucap dia.
Sementara itu, Jamus juga mengatakan bahwa sejauh ini target dalam perekaman KTP elektronik di Kota Bekasi sudah hampir mencapai target.
“Yang belum rekam kala menurut DKB Semester 2 jumlahnya hanya tinggal sedikit lagi, yaitu dikisaran angka 10-15%. Itu target yang diberikan oleh Kemendagri,” imbuh Jamus. (Sel)