Infobekasi.co.id – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Bekasi, Abdullah mengatakan, buruh kontrak menjadi paling terdampak akibat pandemi virus corona. Soalnya, kontrak kerja dengan perusahaan terancam tidak diperpanjang demi efisiensi anggaran.
“Ini sudah berlangsung sejak pemerintah mengumumkan Covid-19 di Indonesia,” kata Abdullah pada Minggu (12/4).
Secara umum, menurut dia, jumlah buruh di Kota Bekasi sebanyak 600 ribu dan di Kabupaten Bekasi sekitar 1,2 juta. Komposisinya adalah 20 persen berstatus kontrak sedangkan 80 persen adalah karyawan tetap.
Menurut dia, tidak diperpanjangnya kontrak buruh sesuai masa habis kontraknya masing-masing di setiap perusahaan. Ia menyebut, perusahaan yang tidak memperpanjang kontrak buruh adalah yang pertama perusahaan jasa kemudian manufaktur.
Perusahaan manufaktur, kata dia, memproduksi barang dengan bahan baku impor dan hasil hasil produksinya impor. Akibat pandemi ini, banyak negara yang memberlakukan kebijakan lockdown sehingga bahan baku tidak bisa masuk ke Indonesia, begitu juga hasil produksi dari Indonesia tidak bisa diekspor ke negara tujuan.
“Contohnya produksi ban, perusahaan dia tidak bisa mengekspor ke Italia dan Jerman karena di sana lockdown,” ujarnya.
Menurut dia, jika kondisi pandemi corona ini tidak selesai dalam tiga bulan kedepan, gelombang pengurangan karyawan bisa merembet ke pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau untuk PHK sekarang kami belum mendapat laporan dari serikat di setiap perusahaan,” ujarnya.
Serikat, kata dia, sudah mesosialisasikan kompensasi dari Kementerian Ketenagakeraan, salah satunya adalah kartu prakerja yang bisa diperoleh oleh buruh yang tak lagi bekerja akibat pandemi corona.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, tidak memperpanjang kontrak buruh adalah hal yang wajar. Ia memastikan hal itu tak ada kaitannya dengan pandemi corona.
“Kalau orang habis kontrak kerjanya itu normal. Itu bukan PHK, tapi habis masa kontrak kerjanya. Tidak ada kaitannya dengan covid-19 ini,” kata Purnomo dikonfirmas terpisah. (fiz)