Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, rinciannya adalah sebanyak 411 buruh dirumahkan, 923 orang diliburkan dan diputus hubungan kerja mencapai 1.601 orang.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengatakan, jumlah perusahaan di wilayahnya ada 2.203, sedangkan jumlah pekerja mencapai 84.777. Jika dikomparasikan, maka pekerja yang di PHK sebanyak 1,9 persen, sedangkan dirumahkan 0,5 persen.
Ika menambahkan upaya dan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Disnaker Kota Bekasi sesuai dengan ketentuan pasal 151 UU no, 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah dimana Pemerintah berupaya menghindari timbulnya atau terjadinya PHK, yang dalam hal ini sebagai akibat dampak pandemi covid-19 ini.
“Dalam meredam terjadinya gelombang PHK, Pemerintah daerah senantiasa menghimbau melaksanakan mekanisme Perundingan dengan pekerja terkait upah, jam kerja, libur/dirumahkan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan,” tuturnya.
Ia melanjutkan Pemerintah Kota Bekasi juga berupaya agar pekerja yang terkena imbas pandemi Covid-19 memperoleh kesempatan memalui program kartu Prakerja.
“Kartu prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas,” paparnya.
Kontributor: Denny Arya Putra