Infobekasi.co.id – Seorang perempuan berinisial YN (42) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, dia melakukan penganiayaan terhadap pasangannya yang berinisial E (46) di rumah kontrakannya, Sabtu (10/9).
Penganiayaan ini terjadi di rumah kontrakan di Kampung Pasir Limus RT06 RW06, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Pelaku dan korban merupakan pasangan ‘kumpul kebo’ selama tujuh tahun.
Peristiwa ini bermula ketika korban sedang tertidur tiba-tiba di hadapannya ada pelaku yang memegang pisau dapur. Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengarahkan pisaunya ke kemaluan korban.
Korban mengelak. Namun dia mengalami luka di kaki kiri dan kemaluannya akibat terkena pisau dapur milik perempuan yang dijanjikan bakal dinikahinya itu.
Gagal memotong kemaluan korban, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban dilarikan ke Rumah Sakit Medirosa untuk mendapat pertolongan.
Baca juga : Tak Direstui Nikahi Janda, Duda di Kabupaten Bekasi Pilih Gantung Diri
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, pelaku sudah menyerahkan diri ke kantor polisi. Dari pengakuannya, pelaku nekat menganiaya korban karena sakit hati.
“Pelaku dan korban ini bukan pasangan suami istri, tapi mereka tinggal bersama di rumah kontrakan. Nah yang perempuan ini sakit hati lihat HP korban ada chat mesra-mesraan dengan wanita lain, akhirnya pelaku sakit hati,” ucapnya.
Dari keterangan pelaku di hadapan penyidik, korban sudah tinggal bersama dengan pelaku selama tujuh tahun. Selama itu juga pelaku dijanjikan akan dinikahi namun tidak pernah ditepati.
“Tujuh tahun mereka tinggal bersama, dijanjiin mau dinikahin tapi enggak ditepati. Iya memang pelaku berniat memotong kemaluan korban,” kata Mustakim.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Cikarang berikut barang bukti pisau dapur yang digunakan untuk melukai korban. Dia dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.(kendra)