Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus DS (30) merupakan pelaku kasus pembunuhan pedagang kelontong yakni SS (63). Peristiwa ini terjadi di salah satu Ruko Kelontong, Jalan Raya Mustikasari, RT 4 RW 18, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Jumat (11/11/22) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol.Hengki mengatakan, pelaku DS sebelumnya merupakan karyawan yang sempat bekerja di toko milik korban.
“Kemudian motif pelaku ingin mengambil barang-barang milik korban. Pelaku sendiri diketahui sudah hapal setiap kebiasaan korban,” ujar Hengki kepada wartawan di Polres Bekasi Kota, Rabu (16/11/2022).
Hengki memaparkan, sekira pukul 03.00 WIB – 05.00 WIB, korban sedang menyiapkan barang-barang kelontong pesanan konsumen. Saat itu, pelaku mencoba masuk ke toko milik korban melalui pintu belakang.
“Pelaku mencoba masuk ke dalam toko. Pintu belakangan toko milik korban sedang tak terkunci. Namun, disaat pelaku membuka pintu ruangan, rupanya menimbulkan suara,” beber Hengki.
Hengki melanjutkan, pelaku menduga korban mengatahui suara yang terdengar. Hingga DS mencoba bersembunyi di balik tembok, Kemudian, sesaat korban tengah melintas secara spontan, pelaku melakukan pemukulan terhadap SS, dengan menggunakan botol Aqua berisi air 1,5 liter hingga korban terjatuh pingsan.
“Lalu disaat kondisi korban pingsan, pelaku mencoba mengikat tangan korban dengan menggunakan tali rapia, korban diseret ke kamar korban dengan kondisi tertelungkup,” sambung Hengki.
Selanjutnya, kata Hengki, pelaku keluar dari kamar korban dan bermaksud mencari batang balok kayu, kemudian dibawa kembali ke kamar korban, tetapi korban sudah mulai sadar.
“Sesampai akhirnya pelaku memukul korban kembali dengan menggunakan balok kayu, berukuran sekitar 90 cm. Kemudian memastikan korban sudah meninggal dunia atau tidak. Ternyata korban sudah mengeluarkan darah dari hidung dan mulutnya,” imbuhnya.
Lantaran korban dianggap sudah mengalami luka cukup parah. Akhirnya pelaku keluar dari toko milik korban, mencoba membuang kayu. Selepas membuang barang bukti, tak berselang lama, pelaku masuk kembali ke toko milik korban, bermaksud merusak kamera CCTV yang ada di dalam toko, sekaligus membakar CPU kamera CCTV. Hal itu agar menghilangkan jejak. Pelaku mengambil barang-barang milik korban, berupa puluhan bungkus slop rokok berbagai merek dari dalam toko.
“Karna sudah menjelang siang hari, korban berhasil membawa barang-barang yang ada di toko milik korban. Pelaku kabur ke rumah orang tuanya yang berada disekitaran wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor,” beber Hengki.
Pihak Kepolisian Polresta Bekasi tidak membutuhkan waktu lama. Jeda satu hari selepas kejadian berlangsung, unit Jatanras Satreskrim Porles Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku. Saat diamankan, pelaku mengakui semua perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Nex bernomor polisi B 4441 KLE, satu buah jaket Gojek, satu helm berwana hitam, satu buah kayu kaso berukuran 90 cm, satu unit CPU, satu unit decorder, satu Flashdisk, tali rafia berwana hijau, dan satu layar monitor CCTV.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang, atau pencurian dengan kekerasan, meyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman penjara paling minimal 7 tahun, maksimal lama 15 tahun.
Kontributor: Denny Arya Putra
(drs)