infobekasi.co.id – Pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama Camat Tambun Utara gelar literasi dan sosialisasi manfaat program Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Camat Tambun Utara, H. Najmuddin menjelaskan, sosialisasi ini bagi para perusahaan industri maupun swasta, sangat berguna bagi para pekerja diikut sertakan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan.
“Kita lihat sangat menguntungkan, dengan adanya program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang mereka dapatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Insyaallah, kita akan terus membantu melakukan sosialisasi perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” jelas H. Najmuddin, di aula kantor Kecamatan Tambun Utara, pada Rabu (25/10/2023) kemarin.
Lebih jauh mangan Lurah Bahagia, Babelan ini berharap, para pengusaha swasta maupun pekerja rentan agar pekerjanya didaftarkan program dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, guna antisipasi jika sewaktu-waktu terjadinya kecelakaan pada saat kerja.
“Sangat bermanfaat buat para pekerja, cuman masyarakat kita masih pesimis dan mudah-mudahan ke pesimisan itu akan hilang ketika sudah terjadi,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Sirta Mustakiem mengatakan, untuk meningkatkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun 2023 dan Surat Edaran Bupati Bekasi. Pada peraturan itu mengimbau setiap perusahaan agar dapat melindungi para pekerja rentan di Kabupaten Bekasi.
“Mereka bisa berpartisipasi untuk menggunakan dana CSR, dengan harapan semua pekerja yang ada di Kabupaten Bekasi benar-benar terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan, seperti pekerja informal pada umumnya,”katanya.
Sirta menjelaskan, pekerja rentan adalah pekerjaan bisa disebut berpenghasilan rendah terhadap resiko sosial Ketenagakerjaan. Contohnya petani, pedagang, tukang bersih-bersih, asisten rumah tangga, driver, tukang ojek, marbot masjid dan lainnya.
“Ya, pekerja bukan penerima upah yang tidak mempunyai gaji atau tidak bekerja di bawah instansi tertentu. Karena kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar dan memiliki resiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim,” jelas Ia seperti dikutip infobekasi dari bekasikab.go.id.
Sirta menyampaikan, dengan iuran sebulan sebesar Rp 16.800 sangat terjangkau bagi pekerja rentan di Kabupaten Bekasi, yang memiliki perlindungan pada program JKM dan JKK di BPJS Ketenagakerjaan.
“Terjadinya pada kecelakaan saat kerja dengan pengobatan dan perawat di rumah sakit tanpa unlimited biaya, santunan kematian dan plus Rp 174 juta beasiswa untuk 2 orang anak,” pungkasnya
Editor. : Deros