infobekasi.co.id – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjanjikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025. Kenaikan itu bakal berlaku juga di di Jawa Barat, kabupaten/kota Bekasi, Karawang, Bandung, Bogor, Depok dan lainnya.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan sinyal bahwa UMP tahun 2025 bakal naik. Menurutnya, besaran upah tidak mungkin menurun meski pemerintah masih mengkaji formulasi yang memungkinkan. Pasalnya, pemerintah berupaya meningkatkan penghasilan pekerja dan memperhatikan dunia usaha.
“Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja, memperhatikan dunia usaha. Iya, dong (upah naik), masa enggak naik,” ujar Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir kompas.com, Rabu (6/11/2024) lalu.
Kendati begitu, besaran kenaikan upah belum dibahas. Hal ini mengingat Peraturan Menteri (Permen) yang menentukan formulasi pengupahan belum terbit.
“(Besarannya) belum, itu masih dibahas. (Formulasi masih dibahas) Permen belum tentu besok (terbit),” ungkapnya.
Ia pun tidak bisa menjanjikan bahwa aturan terkait formulasi itu terbit usai Presiden Prabowo selesai melawat ke luar negeri.
Yassierl tidak memungkiri, UMP turut dibahas dalam sidang kabinet sore tadi, meski secara umum. Terkait tenggat waktu penetapan upah paling lambat selesai 21 November sesuai PP Nomor 51, ia menyebut bahwa kondisi saat ini berbeda.
“Ya kan kondisi sekarang enggak bisa dikejar karena produk hukum harus harmonisasi macem-macem. Kan yang penting berlakunya 1 Januari nanti,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah tengah membuat aturan mengenai formulasi UMP menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan, Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua.
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa indeks tertentu dalam hal pengupahan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral. Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka itu membuat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), yang membuat kenaikan upah minimum sangat kecil sejak UU Cipta Kerja berlaku, tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025.
Yayan / Deros Rosyadi