infobekasi.co.id – Hari ini, Jumat 14 Maret 2025, lokasi SIM Keliling untuk Kota Bekasi berada di Mitra 10 Jatimakmur. Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, lokasinya berada di Pospol Mega Regency Serang Baru.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling:
– Kota Bekasi: pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
– Kabupaten Bekasi: pukul 09.00 s/d 14.00 WIB
Perlu diingat bahwa SIM Keliling di wilayah Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
– SIM A, SIM B1, dan SIM B2: Rp 80.000
– SIM C, C1, dan C2: Rp 75.000
– SIM D dan D1: Rp 30.000
Dokumen yang perlu dibawa saat perpanjangan SIM adalah:
1. Foto kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli
Kontributor : R.Surendro
Redaktur: Deros
#SIM Keliling #Infobekasi #KorlantasPolri #Polisi #SIM