infobekaso.co.id – Pemilik bangunan liar yang dibangun di tepi Saluran Kali Baru, Kecamatan Tambun Selatan, meminta Pemkab Bekasi membayar ganti rugi jika lokasi mereka akan gusur (ditertibkan).
“Saya bangun toko ini pakai uang, masa pemerintah tega main gusur saja,” tukas Samad, salah satu pemilik bangunan yang mengaku sudah ditempati sejak 4 tahun lalu, kepada infobekasi. co. id, Jumat (11/4/25).
Menanggapi hal itu, Sopian Hadi, Camat Tambun Selatan, mengatakan, sudah melapor ke Bupati, dan bahwa pihaknya sudah meminta pihak desa menggunakan dana Alokasi Desa untuk proses penertiban bangunan liar.
“Saya sudah bicarakan dalam rapat minggon bersama para kepala desa yang wilayahnya, ada bangunan liar dan berdiri di tepi saluran. Dana alokasi desa menjadi andalan,” beber Sopian.
Sebelumnya, puluhan pemilik bangunan di bantaran saluran irigasi Kalibaru, Desa Mangunjaya, Mekarsari, dan Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, didatangi oleh tiga kepala desanya (Kades).
Ketiga Kades itu, Jayadi Said (Kades Mangunjaya), Suwardi (Kades Tridayasakti), dan Linda (Kades Mekarsari), datang untuk menyampaikan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta bangunan liar yang berdiri di areal tanah pengairan ditertibkan.
Di sepanjang Jl. Kalibaru, Tambun Selatan, berdiri bangunan liar komersil. Pemiliknya memanfaatkan lahan tanah pengairan yang menjorok ke jalan, sehingga menyebabkan kemacetan dan mengurangi lebar saluran.
Reporter: H. Saban
Editor: Dede R