Pemerintah Tetapkan Tarif Listrik Tetap 13 Golongan Pelanggan Non-Subsidi

infobekasi. co. id -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak mengubah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi di periode April-Juni 2025 atau Triwulan II-2025.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong daya saing usaha di dalam negeri.

“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” jelasnya,  beberapa hari lalu.

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 pelanggan non-subsidi selama Triwulan II 2025:

1. *Golongan R-1/TR daya 900 VA*: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. *Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA*: Rp 1.114,74 per kWh
8. *Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA*: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. *Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA*: Rp 1.522,88 per kWh
12. *Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum*: Rp 1.699,53 per kWh
13. *Golongan L/TR, TM, TT*: Rp 1.644,52 per kWh

Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dan pelaku usaha dapat merasa lebih nyaman dan stabil dalam menggunakan listrik.

Deros / infobekasi

#TarifListrik #infobekasi #PLN #Listrik

source:cnbcindonesia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini