Infobekasi.co.id – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti Musibah longsor timbunan sampah yang terjadi di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam keterangannya, Hanif menyampaikan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebenarnya sudah sejak lama memberikan peringatan kondisi di TPST Bantargebang. Peringatan tersebut bahkan telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurutnya, langkah penerbitan SPDP ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk menanggapi serius persoalan pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“Sesuai dengan arahan Koordinator Pengawas (Korwas) Bareskrim Mabes Polri, pada tanggal 2 Februari 2026, KLH telah menyampaikan dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang meliputi TPA Bantargebang,” ungkap Hanif, beberapa hari lalu.
Lebih jauh KLH memaparkan, terbitnya SPDP pengelolaan TPST Bantargebang dilatarbelakangi kondisi tempat pembuangan yang dinilai sudah sangat berisiko tinggi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, tentang Pengelolaan Sampah, KLH berwenang melakukan langkah penanganan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA).
“Normalnya, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 ditetapkan, bahwa tidak boleh ada praktik open dumping selama lebih dari 5 tahun,” tegas Hanif.
TPST Bantargebang hingga kini masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka, sistem tersebut telah diterapkan di lokasi itu selama puluhan tahun. Ia juga menjelaskan, volume sampah yang masuk ke TPST Bantargebang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
“TPA ini masih menerapkan open dumping. Praktik ini sudah berlangsung sejak tahun 1989 sampai hari ini, artinya paling singkat sudah berusia 37 tahun. Dengan kapasitas tersebut, tentu volume sampah yang terakumulasi, menurut perhitungan kami, mungkin lebih dari 80 juta ton,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus memikul tanggung jawab atas pengelolaan TPST Bantargebang. Terlebih, insiden longsor terjadi hingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi berat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang terkait, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar hingga Rp10 miliar.
“Mestinya iya. TPST Bantargebang ini kan menjadi tanggung jawab pemerintah DKI Jakarta, tentu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus bertanggung jawab,” ujar Hanif.
Sebagai langkah lanjutan, KLH bakal segera memanggil seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPST Bantargebang. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk segera mencari solusi konkret guna mengatasi masalah kelebihan kapasitas di lokasi tersebut.
“Kami akan segera memanggil semua pihak yang terkait,” pungkasnya.
Reporter : Fahmi
Editor : Dede R






























