Polres Metro Bekasi Kota Ungkap 4 Kasus Asusila

Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan sebanyak empat pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di beberapa wilayah di Kota Bekasi. Dua pelaku diantaranya di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pengungkapan kasus tersebut diantaranya didapatkan dari empat laporan yang masuk ke pihak kepolisian.

“Dengan dari empat laporan yang didapat, tiga diantaranya pada tahun 2022 ini dan 1 lainnya dari tahun 2021 silam,” ucap dia kepada awak media di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (25/01) Siang.

Keempat pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan mereka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
.
Kontributor: denny arya putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini