Infobekasi.co.id – Kasat Reskim Metro Bekasi membeberkan kronologi seorang pria berinisial DS berusia 37 tahun yang diringkus polisi. DS terlbat kasus penipuan berkedok hipnotis terhadap seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Jalan Kali Jeruk, Kali Jaya, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku DS sudah berhasil kami tangkap dan saat ini ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, Jumat, 5 September 2025.
Kejadian bermula ketika korban sedang menunggu penumpang di pos ojek pangkalan. Tiba-tiba, DS datang dan meminta diantarkan ke Jalan Kali Jeruk. Penipuan ini terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 05.00 WIB.
Setibanya di lokasi, DS meminta korban untuk berhenti dan menghampiri beberapa ibu-ibu yang sedang mengobrol di pinggir jalan. Diduga, tindakan ini dilakukan untuk mengalihkan perhatian korban.
Selanjutnya, DS meminta izin kepada korban untuk meminjam sepeda motornya dengan alasan menjemput temannya di Full Hiba. Awalnya, korban menolak permintaan tersebut.
Namun, DS terus membujuk korban dengan alasan yang sama hingga akhirnya korban luluh dan meminjamkan motor Honda Beat miliknya.
“Setelah 15 menit menunggu, DS tidak kunjung kembali dengan motor korban. Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada kami,” beber AKBP Agta.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan pemantauan media sosial, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Kamis, sekitar pukul 08.00 WIB, DS berhasil ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Jayakerta, Karawang, Jawa Barat.
Saat ini, DS telah dibawa ke Polres Metro Bekasi menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros





























