Infobekasi.co.id – Pemkot Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), bersama DPRD Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, melakukan kunjungan ke sejumlah restoran di Pakuwon Mall pada Senin, 6 Oktober 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas kewajiban pembayaran pajak belum diselesaikan beberapa pelaku usaha.
“Kami melakukan kunjungan langsung ke beberapa restoran yang memiliki catatan tunggakan. Beberapa rumah makan di Pakuwon Mall menjadi fokus perhatian kami,” Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, Senin (6/10/25).
Dalam kunjungan tersebut, tim memasang stiker informasi mengenai kewajiban pajak di area restoran yang bersangkutan.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kota Bekasi, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” katanya.
Dari hasil kunjungan, diketahui bahwa beberapa tenant restoran memiliki tunggakan pajak hingga dua bulan.”Tercatat ada tiga tenant yang memiliki tunggakan pajak selama dua bulan,” kata Arif.
Langkah ini dinilai merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bekasi untuk mengoptimalkan penyerapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
Pemerintah Kota Bekasi berharap agar para pelaku usaha dapat segera memenuhi kewajiban pajak mereka. Para tenant diberikan waktu hingga akhir bulan Oktober untuk menyelesaikan pembayaran.
“Kami berharap pembayaran pajak dapat diselesaikan dalam waktu dekat,” pinta Arif.
Reporter : Fahmi
Editor : Deros
#Pajak #infobekasi #Bekasi





























