BEKASI TIMUR – Meskipun Presiden Joko Widodo ikut ambil peran dalam kisruh TPST Bantargebang dengan membuat Instruksi Presiden (inpres) secara lisan terkait truk sampah DKI yang diizinkan memasuki wilayah Bekasi selama 24 jam, Komisi A DPRD Kota Bekasi menyatakan akan tetap fokus menyelesaikan permasalahan pelanggaran nota kesepahaman (MoU) yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
“Sudah ada inpres Jokowi kepada Kapolda yang ditembuskan kepada Kapolresta Kota Bekasi agar sampah yang belum terangkut bisa terangkut. Disitulah presiden meminta Kapolda untuk dibuatkan aturan 24 jam. Itu solusi dari presiden. Tapi kami tetap fokus pada mounya,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin saat ditemui oleh infobekasi.co.id, Selasa (10/11).
Karena ini merupakan perintah dari presiden, lanjut Solihin, tentunya Komisi A DPRD Kota Bekasi akan tunduk dikarenakan ini merupakan kepentingan nasional karena dilatarbelakangi bahwa bahwa DKI Jakarta merupakan ibukota indonesia.
“Tapi ini sementara. Ini kan masih fokus MoU yang dilanggar oleh DKI Jakarta. Maka kami minta support dari teman-teman media, LSM dan aktivis mahasiswa se-Kota Bekasi untuk meminta dukungan tentang bagaimana MoU ini bisa kita tuntaskan. Insyaallah ada outputnya,” ujar Solihin.
Untuk peraturan 24 jam, imbuh Solihin, pemberlakuan aturan ini hanya akan berlangsung sementara saja. Apabila keadaan sudah kondusif, maka pemberlakuan MoU antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi akan kembali dilakukan lagi.
“Saya makanya sampaikan ke Ahok hati-hati lah membuat statemen masalah sampah karena sampah ini pelik. Bicara sampah ini bicara resikonya banyak. Makanya saya bicara ke beliau mari kita duduk bersama. Ahok harus mengakui dong kalau dia salah ya ngaku salah. Gitu aja, jangan ada ego lah biarpun dia gubernur tapi harus ngakui karena memang banyak salah,” pungkasnya. (Sel)







































