BEKASI SELATAN – Jasaraharja mengadakan kegiatan pengecekan kesehatan gratis, yang merupakan agenda rutin sebagai bentuk sosialisasi terhadap jaminan kesehatan. Kali ini kegiatan tersebut dilakukan di lingkungan Polresta Bekasi Kota, di tempat pembuatan SIM (Surat Ijin Mengemudi), Rabu (24/02).
“Ini merupakan kegiatan rutin kami. Demi mensosialisasikan Jasaraharja kepada masyarakat. Ini juga bertujuan agar banyak yang mengetahui tentang Jasaraharja, dan keuntungan apa saja yang ada di dalam Jasaraharja,” kata petugas Jasaraharja, Rika Wahyu utami kepada infobekasi.co.id.
Pelayanan yang dilakukan kali ini meliputi pemeriksaan kesehatan, cek tekanan darah, dan pemberian vitamin.
“Kami sekaligus juga sosialisasi terhadap jaminan kesehatan atas kecelakaan lalu lintas yang telah bekerja sama dengan Polresta Bekasi Kota. Sejauh ini kami telah menjalin kerja sama dengan 14 rumah sakit yang ada di Kota Bekasi,” jelasnya.
Untuk korban kecelakaan yang luka dan dirawat di rumah sakit, lanjut Rika, Jasaraharja akan memberikan bantuan biaya perawatan maksimal Rp 10 juta. Sementara korban yang menderita cacat tetap, dan meninggal akan mendapat bantuan dana Rp 25 juta.
“Bisa diklaim dengan adanya bukti kuitansi biaya pengobatan. Ini berlaku untuk kecelakaan atas dua kendaraan (tabrakan), bukan tunggal,” ungkapnya.
Apabila terjadi kecelakaan, Rika menjelaskan, pihak korban bisa langsung melapor pada Polresta Kota Bekasi untuk mendapat surat pernyataan bantuan ke rumah sakit yang dirujuk.
“Sementara bagi kecelakaan yang tidak terpantau, keluarga korban atau ahli waris bisa mendatangi kantor Jasaraharja dengan menyertakan laporan. Kami harap masyarakat yang jadi korban kecelakaan, tidak lagi ragu-ragu untuk datang ke rumah sakit. Untuk urusan biaya, kami akan urus karena sudah ada kerja sama ini,” pungkasnya. (Sel)