BEKASI TIMUR – LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi akan melaporkan temuan terkait dugaan kebocoran pajak parkir, khususnya di mal Kota Bekasi kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Bareskim. Penggelapan pajak parkir tersebut diduga sengaja dilakukan pengusaha mal dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi.
Ketua LSM GMBI Kota Bekasi, Abah Zakaria, mengatakan bahwa Kadispenda Kota Bekasi, Aan Suhanda, waktu itu menyampaikan bahwa jika ada bukti mengenai kebocoran pajak parkir, maka dipersilahkan dibuktikan.
“Pada waktu itu Kadispenda mengatakan kalau ada bukti silahkan buktikan, nah kita melakukan pengecekan waktu di lapangan terkait dengan beberapa mal yang ada di Kota Bekasi. Disini kita menginginkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Bekasi itu, khususnya dari parkir meningkat. Karena kami melihat potensi pajak parkir, khusnya di mal. Kalau itu diterapkan secara benar, jadi peningkatanya cukup signifikan. Itu mungkin bisa mencapai 300%,” tuturnya, Jumat (15/04).
Menurut Zakaria, sebagai contoh, pajak parkir mal kalau benar-benar melakukan penyetorkan pajak parkir adalah sebesar 25% dari omset (pendapatan), sesuai dengan Perda parkir Kota Bekasi. Kalau dibayarkan setoran parkir tersebut secara benar bisa mencapai 1 milliar rupiah lebih, dari satu mal saja.
“Tetapi kenyataan di lapangan dan ada data yang memang dari Dispenda, bahwa pembayaran dari salah satu mal itu hanya mencapai 150 juta. Nah disini kita melihat terlalu jauhnya jomplangnya,” jelasnya.
Lanjutnya, salah satu contoh pada Metropolitan Mal Kota Bekasi. Pada 2-5 April, GMBI melakukan investigasi. Dan hasilnya menunjukkan bahwa 10.737 unit kendaraan mobil yang masuk ke mal, mulai pukul 10:OO – 21:30 WIB.
“Kalau satu harinya saja, tepanya Sabtu, sebanyak 7.527 unit kendaraan mobil yang terparkir di sana. Dengan tarif yang ada, kita juga bisa lihat berapa jumlah perputaranya. Dengan harga sebesar Rp 4.000. Nah kalau di sana kan harga Rp 3.000/jam, mereka tarif progresif. Misalnya jam kedua sudah Rp 6.000 selanjutnya ditambahkan Rp 3.000/ jamnya,” tuturnya.
Dari hasil investigasi GMBI, kata Zakaria, mereka menemukan angka 15% dari pengurangan-pengurangan dari rumusan-rumusan itu. Misalnya dikategorikan 100% dikurangi dari 30% dari ada member, free, dan lainya. Jadi yang mereka hitung 70% dari 100% tadi. Dari 70% itu, mereka kurangi 30% lagi, karena jam pertama dan kedua pasti keluar masuknya berbeda. Setelah jam kedua dihitung 25% dari total 70%, pada jam ketiga dihitung 20%, jam keempat dihitung 15%, dan begitu selanjutnya hingga presentasenya 5%.
“Nah ini close 100%. Kami menemukan angka-angka ini kelipatanya itu dipresentase. Jadi ini yang tidak pernah dibuka dan mungkin ini internal manajement mereka bagaimana cara pelaporanya itu, dan yang jelas data kami belum dimanipulasi, artinya masih betul-betul aktual yang ada di sana,” jelasnya.
Lebih lanjut, hitungan angkanya kita menemukan dari jumlah tiga hari tadi, 10.737, kurang lebih sekitar 93.972.000 ribu rupiah.
“Pada hitungan 70% , artinya dalam kondisi seperti ini kita ambil sampel tiga hari, contohnya 30 hari dibagi 3 yakni 10 dikalikan 9 berarti sebayak Rp 9 milliar lebih,” imbunya.
Zakaria juga menegaskan, dugaan penggelapan tersebut GMBI akan segera melaporkan kepada pihak penegak hukum.
“Selambatnya Senin mendatang kita melaporkan kepada pihak penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Bareskrim. Pada intinya kita berkeinginan agar PAD Kota Bekasi itu meningkat dan tidak ada permainan,” pungkasnya. (Ez)