PONDOKGEDE – Berdasarkan laporan warga terkait permasalahan tembok pembatas yang menutupi akses jalan, yang berada di Jalan Danau Maninjau RT 01 RW 04 Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondokgede, Ketua RW 04, Rusdi Effendi, sangat mendukung usulan warga untuk lakukan pembongkaran tembok tersebut. Kemudian pihak terkait pada akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke Dinas Tata Kota (Distako) dan walikota Bekasi.
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, akhirnya datang untuk melihat sendiri permasalahan warga di Jatibening Baru tersebut. Sesampainya di lokasi, ia langsung melihat tembok pembatas yang bertuliskan “Tembok Pembatas Wilayah”. Rahmat Effendi pun sempat menaiki sebuah tangga untuk melihat dari atas tembok pembatas, dan memang terlihat dengan jelas bahwa ada satu rumah yang terkurung sehingga tidak ada akses untuk jalan keluar. Diketahui rumah tersebut dihuni oleh Yuli (57).
“Memang sejak kemarin saya sudah berencana untuk meninjau langsung ke lokasi. Tadi sempat melihat tembok pembatas itu. Memang ada satu rumah yang terisolir di sana. Ini harus diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Rahmat.
Setelah melihat kondisi tembok pembatas tersebut, Rahmat Effendi pun mengunjungi kediaman Yuli, untuk berbicara dan bermusyawarah, juga kepada RW yang menuntut bayar.
Rahmat Effendi menginstruksikan kepada pemilik rumah untuk membuat surat permohonan maaf kepada warga, meskipun bukan ia yang melakukan. Hal ini dilakukan agar terjalinnya keharmonisan antar tetangga, dan dapat izin untuk membongkar tembok pembatas tersebut.
“Ini harus segera dibongkar temboknya, terlepas dari siapa yang bersalah dari kejadian yang silam,” ujar Rahmat.
Selanjutnya, terkait masalah pembayaran tuntutan ganti rugi oleh pihak RW, setelah bernegosiasi, walikota Bekasi mengambil jalan tengah, karena dari pihak RW meminta biaya penggantian sebesar Rp 50 juta, beliau akan membayar sebesar Rp 20 juta, untuk melengkapi administrasi yang dahulu masih bermasalah, dan untuk lancarnya pembongkaran tembok tersebut. (Ez)