BEKASI – Akun twitter dengan nama iingkawai2977982f atau @lingkawai, meng-upload sebuah video kekerasan bayi yang diinjak dan dibekap dengan kain serta bantal tidur oleh seorang perempuan, pada 26 September 2016 pukul 19.41 WIB. Video yang berdurasi delapan belas detik itu, ditujukan pada TMCPoldaMetro.
“@TMCPoldaMetro Pak mohon dibantu ke pihak terkait kejadian di Bekasi, info dr FB no HP si ibu 089644417556. Saya bingung ingin lapor ke mana?“ kata @lingkawai.
Perempuan yang melakukan tindak kekerasan tersebut diduga merupakan ibu tiri dari bayi.
Diduga kuat, pelaku kekerasan anak yang kini menjadi viral didunia maya itu merupakan warga Bekasi. Atas kejadian tersebut, berbagai pihak berkomentar pedas, bahkan tak sedikit diantaranya melakukan kecaman.
Menanggapi hal ini, Kapolres Metro Kota Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, meminta semua pihak tenang. Menurut dia, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki nomor kontak yang tertera di media sosial tersebut.
“Kami akan menyelidiki nomor kontak yang tertera di akun tersebut,” katanya.
Dirinya juga sudah menghubungi jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Metro guna melacak sang pemilik akun dan provider yang digunakan. Lalu upaya berikutnya yang akan dilakukan adalah berkoordinasi ke seluruh jajaran polisi.
Umar mengatakan, kasus kekerasan itu dapat segera menemui titik terang. Karenanya ia berharap, iingkawai2977982f atau @lingkawai bisa bekerja sama dengan menghubungi polisi terdekat.
“Supaya kasus ini terungkap, makanya saya mengimbau saudara Iing segera menghubungi kami dan di manapun tempatnya,” katanya.
Umar menambahkan, jika terbukti, pelaku dapat dikenakan Pasal Kekerasan Anak sesuai Undang-Undang yang berlaku.
“Tapi balik lagi ke soal tadi. Harus benar-benar dipastikan dia berlokasi di Bekasi. Soalnya Bekasi ini ada dua wilayah, Kota dan Kabupaten,” ujar dia. (Tio)