MEDANSATRIA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana, mempertanyakan alasan dari pihak pengembang Perumahan Harapan Indah, Hasana Damai Putra (HDP), yang sejak lama tidak mau menyerahkan keseluruhan dari lahan fasos fasum kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Kewajiban pengembang kan harus menyerahkan dong sesegera mungkin. Sudah berapa lama ini Perumahan Harapan Indah belum menyerahkan? Ada apa? Kenapa tidak mau menyerahkan? Jangan-jangan ada tanda kutip, akal-akalan mau mengubah lahan fasos fasum jadi lahan efektif. Kami kan nggak tau,” ungkap Yayan kepada infobekasi.co.id usai melakukan penyegelan terhadap dua puluh dua titik pintu masuk dan keluar parkir di kawasan kuliner Melimelo, Harapan Indah, Rabu (16/11).
Menurutnya, Perumahan Harapan Indah yang sudah berdiri sejak tahun 2000-an ini sudah semestinya mampu menyerahkan lahan fasos-fasumnya seperti yang dijanjikan pada setplan, bukan malah menahan-nahannya.
“Pada saat mereka melakukan pembangunan perumahan kan sudah ditentukan dalam setplan, mana lahan PSU, dan mana lahan efektif. Kan sudah ditentukan diawal. Mestinya sudah berproses penyerahannya. Kalaupun mereka ingin ganti setplan, itu haknya, tapi kan ada proses di Distako. Silahkan aja kalau mau proses,” kata Yayan.
Yang jelas, lanjut dia, kewajiban pengembang adalah menyerahkan lahan fasos fasum yang sudah ditentukan dalam setplan pada pemerintah.
“Lahan itu kan lahan PSU kok nyatanya. Kecuali lahan efektif kami segel, baru kami salah. Versi mereka memang ini bukan lahan PSU. Tapi kan kami berbekal surat dari Distako, bahwa itu lahan PSU,” ujar dia.
Kedepan, dalam masa penyegelan, Yayan mengungkap bahwa sementara akan dikelola oleh Dishub dengan terus dikaji.
“Kami akan kaji bisa nggak kami kelola atau pihak ketiga, kami nggak tau. Atau mungkin mengujicobakan sistem bisa saja. Cuma yang jelas mereka (HDP) tidak boleh mengelola. Kalau sampai merobek atau membuka (segel) kan ada pidana,” tutur dia. (Sel)