Pegawai BPBD Kota Bekasi Lakukan Pungutan Liar

bpbd-kota-bekasiBEKASI SELATAN – Seorang pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi mengajukan sumbangan berbentuk proposal ke sejumlah perusahaan swasta. Belakangan aksi tersebut diketahui hanya untuk memperkaya diri sendiri.

“Yang bersangkutan sudah tidak masuk selama sebulan dan kasusnya sudah kami laporkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah),” kata Sekretaris BPBD Kota Bekasi, Asep Haryanto, Rabu (21/12).

Asep mengatakan, kasus ini mencuat saat salah seorang pengusaha di wilayah setempat menghubungi kantornya untuk mengkonfirmasi proposal sumbangan itu pada pertengahan Oktober lalu.

“Tentu saja kami terkejut dan langsung memanggil yang bersangkutan, yakni P untuk memastikannya. Belakangan dugaan itu terbukti benar, artinya dia memang meminta sumbangan untuk kepentingan diri sendiri,” ujarnya.

Atas kejadian itu, Asep sangat menyayangkan sikap P yang memanfaatkan lembaga pemerintah untuk memperkaya diri sendiri. Bahkan untuk memuluskan rencananya, ia menggunakan kop surat asli BPBD untuk proses pengajuan.

“Dia menandatangani surat itu dengan dalih menjabat sebagai koordinator satgas bencana. Dalam proposal itu P meminta sejumlah logistik yang biasa diperlukan oleh korban bencana, seperti makanan siap saji, air mineral, selimut, dan sebagainya. Padahal persediaan barang tersebut masih banyak di dalam gudang,” kata dia.

Asep berharap, kejadian memalukan itu tidak terulang dikemudian hari. Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat atau kalangan pengusaha untuk waspada terhadap perbuatan serupa yang mengatasnamakan lembaga pemerintah.

“Kami tidak pernah meminta sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan BPBD, jika terjadi kembali, saya berharap segera melaporkanya,” tutur Asep.

Kabid Bina Kepegawaian BKD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, menambahkan sudah mendapat laporan terkait hal itu. Hanya saja, laporan yang diterimanya baru sebatas lisan tanpa melampirkan surat.

“Sudah dapat laporan lisan dari BPBD terkait dugaan sumbangan liar itu, tapi kami belum menerima surat secara resmi. Kami berharap jika benar kejadianya segera mengirim laporan itu,” katanya.

Sementara Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin, mengaku belum mendapat laporan terkait hal itu. Namun, kata dia, jika informasinya akurat, maka itu adalah tindakan pungutan liar yang harus segera diproses.

“Itu sudah pungutan liar dan harus ditelusuri. Kami sarankan agar BPBD segera melapor ke Inspektorat agar diberi sangsi. Jadi kami tunggu hasil penelitian khususnya sejauh mana,” ucap dia. (Tio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini