Wah, September Nanti Ada Uji Coba Pembebasan Sepeda Motor di Jalan Ahmad Yani?

BEKASI SELATAN – Bandan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan adanya pembatasan penggunaan sepeda motor di delapan jalan di Jabodetabek secara bersamaan, salah satunya Kota Bekasi.

Kedelapan jalan tersebut ialah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Rasuna Said  (DKI Jakarta), Jalan Jenderal Sudirman (Tengerang), Jalan H Juanda, Jalan Raya Serpong (Tangerang Selatan), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Bekasi), Jalan Raya Margonda (Depok) dan Jalan Padjajaran (Bogor).

Seperti dikutip dari liputan6.com, Ketua BPTJ, Bambang Prihartono meminta untuk sesegera mungkin Dinas Perhubungan yang ada di daerah masing-masing untuk mempersiapkan diri untuk ujicoba pembebasan kendaraan bermotor di jalur-jalur tersebut.

“Kami minta semua Dishub dapat mempersiapkan diri di Bulan September nanti. Karena aneh di Jakarta ada kebijakan ini, di daerah nggak ada. Kami akan undang lagi buat FGD (focus group discussion) semua daerah. Kami akan sosialisasikan juga kepada Kepala Daerah setempat,” ucap Bambang di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (8/8).

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya kurang sepakat dengan aturan ujicoba tersebut. Menurutnya Jalan Ahmad Yani tidak bisa disamakan dengan Jalan-jalan di daerah Jakarta yang telah lebih dulu memberlakukan aturan tersebut.

“Kami kurang sepakat. Kami menolak untuk pembebasan kawasan ahmad yani bagi pengendara sepeda motor. Ini masih perlu kajian lebih lanjut apa benar sebegitu mendesaknya sehingga penerapan ini harus dilakukan juga di Kota Bekasi?” Ujarnya kepada infobekasi.co.id melalui sambungan telepon, Rabu (9/8).

Menurutnya, BPTJ memang sempat mengungkap ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan dalam pembebasan tersebut. Seperti kemacetan, kriminalitas, dan penggunaan sarana angkutan umum. Namun, aspek tersebut menurut Johan Budi tidak sepenuhnya tepat bagi Kota Bekasi.

“Kondisi Jakarta sama Jalan Ahmad Yani kan beda. Apa benar kemacetan dan kecelakaan itu disebabkan oleh kendaraan bermotor? Apa benar dengan pembebasan sepeda motor di Ahmad Yani, masyarakat akan serta merta beralih ke kendaraan umum? Yang jadi pertimbangan lainnya, Ahmad Yani ini kan panjangnya hanya 1,8 Kilometer. Lalu bagaimana kesiapan pemkot untuk menyiapkan lahan parkir? Ini yang masih jadi PR,” terang dia. (sel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini